Perawat sebagai tenaga professional bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sesuai dengan kewenangannya, terutama terkait dengan lingkup praktik dan wewenang perawat. Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat professional melalui kerjasama bersifat kolaborasi dengan klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya.
Lingkup kewenangan perawat dalam praktik keperawatan professional meliputi system klien (individu,keluarga,kelompok khusus dan masyarakat) dalam rentang sehat – sakit sepanjang daur kehidupan.
Untuk pencapaian praktik keperawatan tersebut perlu ketetapan (legislasi) yang mengatur hak dan kewajiban perawat yang terkait dengan pekerjaan profesi. Legislasi dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan perawat. Dalam rangka perlindungan hukum tersebut, perawat perlu diregistrasi, disertifikasi dan memperoleh izin praktik(lisensi)memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan perawat. Dalam rangka perlindungan hukum tersebut, perawat perlu diregistrasi, disertifikasi dan memperoleh izin praktik(lisensi)
Legislasi keperawatan meupakan ketetapan hukum yangn mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan, legislasi keperawatan berada dalam payung legislasi kesehatan dengan tujuan dapat mengendalikan mutu pendidikan dan praktik keperawatan.
BAB II
PEMBAHASAN
I.Sistem Pengaturan Pratik Keperawatan
Praktik keperawatan perlu di atur dengan seperangkat undang/peraturan yang mengatur praktik yang bermutu.Pengaaturan ini di perluakan karena beberapa alasan berikut.
A.Perlindungan Terhadap Masyarakat
1.Alasan utama perlunya pengaturan pratik keperawatan yakni mengacu kepada azas untuk melindungi masyarakat pengguna jasa perawat. Azas ini dapat dilaksanakan apabila ada seperangkat undang-undang / peraturan yang mengatur praktik keperawatan sehingga praktik yang dilaksanakan bermutu. Masyarakat akan terlidung terhadap tindakan kelalaian atau tepat dalam praktik keperawatan tersebut
2.Dengan berkembangnya IPTEK dan berdampak pula terhadap pendidikan dasar masyarakat yang makin meningkat, maka masyarkat semakin kritis dalam memenuhi kebutuhannya termasuk kebutuhan terhadap pelaytanan keperawatan yang bermutu, selain itu masyarakat juga semakin sadar akan haknya sebagai warga Negara Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan terhadap praktik yang tidak dipertanggungjawabkan.
3.Era kesejagatan (globalisasi) sudah di ambang punti yang akan di tandai dengan adanya “ pasar bebas”, tempat setiap Negara dapat menawarkan “produk” dan “jasanya” ke Indonesia, termasuk jasa keperawatan. Masyarakat kemungkinan di hadapkan dengan berbagai ragam bentuk jasa keperawatan dari berbagai Negara dan tentunya masyarakat pun harus menentukan pilihan yang tepat agar tidak keliru.
B.Perlindungan Terhadap Perawat Sebagai Pemberi Pelayanan Keperawatan (Care Provider)
1.Mencegah penyimpangan / malpraktik; pada dasarnya setiap profesi bertanggung jawab terhadap kinerjanya dan harus dapat memp[ertanggungjawabkan pelayanan yang diberikan. Seseorang melakukan praktik sesuai dengan kewenangn yang dimilikinya. Untuk itu perlu adanya undang-undang / peraturan yang mengaturnya sehingga lingkup praktik keperawatan dan batas kewenangan menjadi jelas. Kepastian hokum ini diharapkan mampu melindungi tenaga keperawatan dari berbagai resiko, penyimpangan / malpraktik yang dapat timbul dalam praktik keperawatan.
2.Otonomi perawat: setiap profesi seyogyanya memiliki otonomi yang luas untuk mengatur ketentuan praktik yang akan dilaksanakan termasuk keperawatan. Hal ini dimungkinkan karena keperawatan memiliki ilmu dan kiat yang mendasari praktik profesionalnya.berdasarkan ilmu dan kiat tersebut, perawat dapat mengembangkan berbagai bentuk praktik keperawatan suesuai kepakarannya dan mendapatkan perlindungan hukum terhadap praktik yang dilaksanakan.
Nambah : Untuk Sahabat Delta Yang Memerlukan Materi Sistem Pengaturan Pratik Keperawatan Yang telah Menjadi Makalah Silahkan Download Aja Di link Bawah Karena terlalu panjang Untuk Ditulis Dalam Halaman ini,Semoga Artikel Ini Dapat Bermanfaat :
0 komentar:
Posting Komentar